TERNATE – Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Senayan. Namun, seorang pakar Hukum Tata Negara justru melontarkan pandangan yang sangat kritis dan berbeda: Gibran bisa melawan MPR.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH., menilai mekanisme impeachment yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 secara normatif sudah tidak relevan lagi dan bertentangan dengan roh konstitusi terbaru.
“Impeachment Gibran secara normatif tidak harus melalui mekanisme formal konstitusional yakni Pasal 7B UUD 1945. Pasal itu tidak sejalan dengan roh konstitusi terbaru kita,” kata Aziz kepada media ini, Senin (3/11).
Menurut Aziz, Pasal 7B adalah pasal usang yang masih dipertahankan sebagai konsep konstitusi, padahal sistem ketatanegaraan kita sudah berubah total.
Cacat Logika: Dipilih Rakyat, Diberhentikan MPR
Ini argumen paling tajam dari Dr. Aziz.
Ia mengingatkan, kesalahan fatal terjadi saat amandemen UUD 1945. Para pembuat konstitusi mengubah sistem pemilihan presiden dari dipilih MPR menjadi dipilih langsung oleh rakyat, tapi lupa mengubah total mekanisme pemberhentiannya.















Komentar