“Saat berlayar ke Taliabu, Bela72 tidak ada SPB. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap kapal,” aku Sugandi.
Bukan hanya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), otoritas Syahbandar Ternate juga menegaskan Bela72 tidak pernah melaporkan nama dan jumlah penumpang ke dalam manifes resmi.
Artinya, kapal tersebut berlayar secara ilegal. Berlayar tanpa izin, tanpa pengawasan kelaikan, dan tanpa kepastian siapa saja yang ada di dalamnya. Sebuah pelanggaran berat dalam Undang-Undang Pelayaran yang berujung pada hilangnya 6 nyawa manusia.
Pakar Hukum: Jangan Hanya Nakhoda, Seret Pemilik Kapal Sherly Tjoanda!
Fakta ilegal yang diungkap KSOP ini memperkuat desakan dari akademisi dan praktisi hukum untuk menyeret pemilik kapal ke meja hijau.













Komentar