TERNATE — Kasus meledaknya Speedboat Bella 72 di pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu yang menewaskan 6 orang yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorativ Justice kembali mengemuka.Tuntutan Seni Saleh, istri korban ledakan Speedboat Bella 72, agar kasusnya dibuka kembali menuai sorotan tajam dari kalangan hukum.
Dr. Faisal Malik, pakar hukum pidana, menilai persoalan ini menjadi ujian penting bagi penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia.
“RJ tidak boleh dipahami sekadar sebagai ‘perkara dihentikan karena sudah ada perdamaian’. Inti RJ adalah pemulihan korban, pemenuhan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya kembali keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana,” tegas Dr. Faisal, Senin (14/9/2026).
“Kalau Janji Pemulihan Tidak Dipenuhi, Apa Maknanya RJ?”
Dr. Faisal menyoroti pernyataan Seni Saleh. Jika benar RJ ditempuh karena ada komitmen Gubernur Sherly Tjoanda untuk memenuhi kebutuhan anak-anak korban, namun janji itu tak direalisasikan hingga hampir 2 tahun, maka muncul pertanyaan besar.
“Secara konseptual muncul pertanyaan serius: apakah RJ tersebut benar-benar telah mencapai tujuan pemulihan? Karena RJ bukan sekadar perdamaian di atas kertas,” ujarnya.
Ia merujuk KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 51 dan 54, tujuan pemidanaan sudah bergeser ke *keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif*. Korban bukan lagi objek yang diminta memaafkan agar perkara selesai.
“Justru sebaliknya: kepentingan korban menjadi salah satu pusat dari keadilan restoratif. Kalau janji pemulihan tidak dipenuhi, apa maknanya?” kata Dosen hukum ini.
Bahaya “Perdamaian Administratif”
Dr. Faisal mengingatkan, RJ tidak boleh berubah menjadi “perdamaian administratif”: ada surat damai, perkara dihentikan, tapi korban kembali menghadapi masalah yang sama.









Komentar