TERNATE — Tragedi ledakan Speedboat Bella 72 yang menewaskan 6 orang termasuk Cagub Maluku Utara Benny Laos pada 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Taliabu, kini menyisakan dugaan skandal baru.
Kasus yang oleh pengamat hukum seharusnya diproses di pengadilan itu justru dihentikan lewat Restorative Justice (RJ).Dan yang lebih mengejutkan, proses RJ itu difasilitasi Kejaksaan Negeri Ternate, Kejaksaan Tinggi Malut, bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Keputusan itu kini disorot tajam. Para pengamat hukum menilai ini pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian hak asasi korban.
Kejati Malut: Kami Ajukan RJ ke Kejagung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara saat itu, Sufari, pernah mengonfirmasi proses ini. Dilansir media lokal Tanda Seru Sufari menyebut berkas RJ sudah disiapkan dan diajukan ke Kejaksaan Agung.
“Soal kasus tersebut, saat ini kami sedang mengajukan Restorative Justice. Berkasnya sedang kami siapkan untuk diajukan ke Kejaksaan Agung agar bisa diproses,” jelas Sufari, Selasa (6/1/2026).
Dan akhirnya Forum RJ itu disebut digelar bersama keluarga korban, Kejari Ternate, Kejati Malut, dan Gubernur Sherly Tjoanda sebagai pemilik speedboat.
Pengamat: RJ Untuk Kasus 6 Orang Tewas? Ini Tabrak Hukum
Muslim Arbi, pengamat hukum nasional menyebut kebijakan Kejari dan Kejati Malut menabrak tatanan hukum.
Menurutnya Speedboat Bella 72 yang diduga berlayar tanpa mengantongi ijin berlayar kemudian terjadi insiden yang menewaskan 6 orang adalah bukan pidana biasa yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorativ Justice.
“Ini kasus berlayar diduga tanpa ijin berlatar kemudian ada insiden yang menewaskan 6 orang termasuk Cagub Maluku Utara Benny Laos. Tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Polda Malut sudah menetapkan Nakhoda RS sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dengan sangkaan UU Pelayaran dan Pasal 359, 360 KUHP.













Komentar