oleh

SKANDAL ? Kasus Speedboat Bella 72 Diselesaikan Lewat RJ, Pengamat: Ini Pelanggaran Hukum

-HEADLINE-2723 Dilihat

2. Melanggar Syarat Formil RJ – Perpol No.8 Tahun 2021 Pasal 5
RJ dilarang jika: menimbulkan keresahan masyarakat, dampak sosial luas, korban meninggal dunia, dan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kasus Bella 72 memenuhi semua larangan itu. Jika dipaksakan, itu adalah obstruction of justice dan maladministrasi.

3.Mengabaikan Hak Konstitusional Korban – Pasal 28D & 28I UUD 1945

Baca Juga  Alien Mus Peduli Warga Pesisir: Ribuan Paket Ikan Sehat & Kamplang Dibagikan Gratis di Ternate Pulau!

Keluarga korban berhak atas kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Perdamaian tanpa pengadilan menghilangkan hak keluarga untuk menuntut kebenaran materiil.

“Ganti rugi / santunan hanya bisa jadi alasan meringankan hukuman di sidang, bukan alasan untuk SP3 atau Restorativ Justice,” tegas Muslim Arbi.

Desakan: Kejagung, Kapolri, Komnas HAM Turun Tangan

Muslim Arbi dan Abdurahim Fabanyo mendesak agar keluarga korban menolak RJ dan menempuh jalur hukum:

Baca Juga  SOROTAN ! Maluku Utara Kaya Raya di Atas Kertas, Miskin di Pesisir: Infrastruktur Hanya Jadi Koridor Ekstraksi Nikel

1. Buat surat penolakan RJ kepada Dirreskrimum Polda Malut
2. Laporkan ke Komnas HAM RI dan Perwakilan Malut
3. Laporkan ke Bidpropam dan Kompolnas
4. Minta pendampingan LBH untuk praperadilan jika perkara dihentikan

“Kejagung, Kapolri dan Komnas HAM harus turun tangan menyelesaikan kasus ini,” pungkas keduanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Malut, Kejari Ternate, dan Pemprov Malut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyalahgunaan RJ tersebut.

Baca Juga  KASUS BELA 72 ! Dr.Hendra Karianga: Sherly Adalah Korban Sekaligus Pelaku, Kenapa Tidak Diperiksa?

Untuk diketahui, Speedboat Bella 72 meledak di Pelabuhan Regional Bobong, Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Peristiwa itu menewaskan 6 orang : Benny Laos suami Sherly, Ester Tantri, Mubin A Wahid, Nasrun, Mahsudin Ode Muisi, dan Hamdani Buamonabot. 16 penumpang lain luka-luka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *