2. Melanggar Syarat Formil RJ – Perpol No.8 Tahun 2021 Pasal 5
RJ dilarang jika: menimbulkan keresahan masyarakat, dampak sosial luas, korban meninggal dunia, dan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kasus Bella 72 memenuhi semua larangan itu. Jika dipaksakan, itu adalah obstruction of justice dan maladministrasi.
3.Mengabaikan Hak Konstitusional Korban – Pasal 28D & 28I UUD 1945
Keluarga korban berhak atas kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Perdamaian tanpa pengadilan menghilangkan hak keluarga untuk menuntut kebenaran materiil.
“Ganti rugi / santunan hanya bisa jadi alasan meringankan hukuman di sidang, bukan alasan untuk SP3 atau Restorativ Justice,” tegas Muslim Arbi.
Desakan: Kejagung, Kapolri, Komnas HAM Turun Tangan
Muslim Arbi dan Abdurahim Fabanyo mendesak agar keluarga korban menolak RJ dan menempuh jalur hukum:
1. Buat surat penolakan RJ kepada Dirreskrimum Polda Malut
2. Laporkan ke Komnas HAM RI dan Perwakilan Malut
3. Laporkan ke Bidpropam dan Kompolnas
4. Minta pendampingan LBH untuk praperadilan jika perkara dihentikan
“Kejagung, Kapolri dan Komnas HAM harus turun tangan menyelesaikan kasus ini,” pungkas keduanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Malut, Kejari Ternate, dan Pemprov Malut belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyalahgunaan RJ tersebut.
Untuk diketahui, Speedboat Bella 72 meledak di Pelabuhan Regional Bobong, Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Peristiwa itu menewaskan 6 orang : Benny Laos suami Sherly, Ester Tantri, Mubin A Wahid, Nasrun, Mahsudin Ode Muisi, dan Hamdani Buamonabot. 16 penumpang lain luka-luka.









Komentar