“Jadi jika kasus seberat ini dihentikan dengan alasan restorative justice, jawabannya: Ya, itu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi korban dan penyalahgunaan wewenang,” kata Muslim.
Menurutnya, yang dilanggar bukan hanya KUHP, tapi juga HAM dalam arti ‘right to effective remedy’ atau hak atas keadilan yang efektif.
Abdurahim Fabanyo, Direktur Malut Institute, mempertanyakan peran kejaksaan.
“Ada apa dengan kejaksaan kok jadi mediator? Kasus yang seharusnya dibawa ke pengadilan kok berhenti di kejaksaan,” ujarnya.
Mantan Pimpinan DPRD Malut ini mencurigai ada kong kalikong untuk menyelamatkan orang kuat tertentu hingga kasus besar ini dipaksakan penyelesaian secara RJ.
Ia juga menyorot posisi Sherly Tjoanda yang diduga sebagai pemilik speedboat yang diduga melayarkan speedboat tanpa ijin berlayar..”Sherly yang harusnya bertanggung jawab sebagai pemilik speed boat. Ada kong kali kong apa dengan kejaksaan? Sherly juga harus bertanggung jawab memberikan santunan ganti rugi kepada semua korban,” katanya.
Fabanyo menuding ada pemaksaan terhadap keluarga korban untuk menandatangani pernyataan dan membuat video penghentian kasus. “Ada apa dengan kejaksaan. KPK agar bisa memeriksa Kejati Malut, Kejari Ternate dan Sherly Tjoanda,” desaknya.
Muslim Arbi menyorot tajam alasan pihak Kejari sebagaimana testimoni Seli, keluarga korban “ini untuk menyelamatkan masinis”.
“Saat disodori lembaran Kertas untuk saya tanda tangan, katanya ini untuk menyelamatkan masinis agar tidak diproses lagi”tutur Seli.
Muslim menilai sebagai pelanggaran hukum karena selaku penegak hukum, kejaksaan mestinya memproses kasus ini secara tuntas dan adil bukan “menghentikan”dengan dalih menyelamatkan masinis atau motoris/nakoda.
“Aparat penegak hukum harusnya memproses hukum kok begitu sikapnya, ada apa dibaliknya”kecam Muslim Arbi.
3 Dasar Hukum Yang Dilanggar
Para pengamat membeberkan setidaknya 3 pelanggaran mendasar jika RJ dipaksakan di kasus ini:
1. Mengabaikan Hak Hidup – Pasal 4 UU No.39/1999 tentang HAM
Hak hidup tidak dapat dikurangi. Negara wajib melakukan penyidikan efektif dan membawa pelaku ke pengadilan. Menghentikan perkara dengan damai = negara gagal melindungi hak hidup.









Komentar