oleh

SKANDAL ? Kasus Speedboat Bella 72 Diselesaikan Lewat RJ, Pengamat: Ini Pelanggaran Hukum

-HEADLINE-2727 Dilihat

“Jadi jika kasus seberat ini dihentikan dengan alasan restorative justice, jawabannya: Ya, itu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran hak asasi korban dan penyalahgunaan wewenang,” kata Muslim.

Menurutnya, yang dilanggar bukan hanya KUHP, tapi juga HAM dalam arti ‘right to effective remedy’ atau hak atas keadilan yang efektif.

Abdurahim Fabanyo, Direktur Malut Institute, mempertanyakan peran kejaksaan.
“Ada apa dengan kejaksaan kok jadi mediator? Kasus yang seharusnya dibawa ke pengadilan kok berhenti di kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Pakar Hukum Keuangan Negara Soroti Anggaran Mami Rp 19,5 Miliar di Setda Halteng, Desak APH Usut Tuntas

Mantan Pimpinan DPRD Malut ini mencurigai ada kong kalikong untuk menyelamatkan orang kuat tertentu hingga kasus besar ini dipaksakan penyelesaian secara RJ.

Ia juga menyorot posisi Sherly Tjoanda yang diduga sebagai pemilik speedboat yang diduga melayarkan speedboat tanpa ijin berlayar..”Sherly yang harusnya bertanggung jawab sebagai pemilik speed boat. Ada kong kali kong apa dengan kejaksaan? Sherly juga harus bertanggung jawab memberikan santunan ganti rugi kepada semua korban,” katanya.

Fabanyo menuding ada pemaksaan terhadap keluarga korban untuk menandatangani pernyataan dan membuat video penghentian kasus. “Ada apa dengan kejaksaan. KPK agar bisa memeriksa Kejati Malut, Kejari Ternate dan Sherly Tjoanda,” desaknya.

Baca Juga  BREAKING: Tok! Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Gantikan Jenderal Listyo Sigit - Usung Doktrin Polisi Bersama Masyarakat

Muslim Arbi menyorot tajam alasan pihak Kejari sebagaimana testimoni Seli, keluarga korban “ini untuk menyelamatkan masinis”.
“Saat disodori lembaran Kertas untuk saya tanda tangan, katanya ini untuk menyelamatkan masinis agar tidak diproses lagi”tutur Seli.

Muslim menilai sebagai pelanggaran hukum karena selaku penegak hukum, kejaksaan mestinya memproses kasus ini secara tuntas dan adil bukan “menghentikan”dengan dalih menyelamatkan masinis atau motoris/nakoda.
“Aparat penegak hukum harusnya memproses hukum kok begitu sikapnya, ada apa dibaliknya”kecam Muslim Arbi.

Baca Juga  27 Tahun Maluku Utara, Ketua FPPMU Soroti Ketimpangan dan Kemiskinan Melabar diatas Kekayaan

3 Dasar Hukum Yang Dilanggar

Para pengamat membeberkan setidaknya 3 pelanggaran mendasar jika RJ dipaksakan di kasus ini:

1. Mengabaikan Hak Hidup – Pasal 4 UU No.39/1999 tentang HAM
Hak hidup tidak dapat dikurangi. Negara wajib melakukan penyidikan efektif dan membawa pelaku ke pengadilan. Menghentikan perkara dengan damai = negara gagal melindungi hak hidup.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *