Rp139,27 Miliar Disorot, Kejati Ditagih: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Perkara yang Berlarut-larut
TERNATE — Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan publik.
Gubernur LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri menyoroti Perkara dengan nilai anggaran sekitar Rp139,27 miliar tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun hingga kini, publik masih menunggu ujung dari proses hukum tersebut.
Said menyatakan, Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras: sampai kapan masyarakat harus menunggu?
”publik bertanya kapan kasus Mega korupsi ini diproses”ujar dia.
Dia mengingatkan Keala kejaksaan tinggi Maluku utara “”Jangan sampai perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik justru perlahan kehilangan gaung dan tenggelam dalam tumpukan perkara lainnya”
Said mengingatkan bahwa Kejati Maluku Utara sebelumnya menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Pada Agustus 2026, penyidik masih memeriksa saksi ahli untuk memenuhi permintaan BPK terkait proses perhitungan kerugian negara. Kejati juga menegaskan saat itu bahwa belum ada rencana menerbitkan SP3.
Namun menurut Said, bagi masyarakat, proses yang berjalan tetap harus diikuti dengan kepastian, transparansi dan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rp139 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL









Komentar