Said mengungkapkan kejaksaan bahwa Nilai anggaran yang berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tersebut bukan angka kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses penganggaran, penetapan besaran tunjangan, mekanisme pembayaran hingga siapa yang nantinya harus bertanggung jawab apabila penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara.
Kejati Malut bahkan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pada September 2026, Sekretaris DPRD Maluku Utara disebut telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Artinya, perkara ini belum mati”ujarnya.
“Justru karena belum mati, publik menuntut agar prosesnya tidak dibiarkan berjalan tanpa batas waktu yang jelas@tekan dia.
KEJATI JANGAN BIARKAN PUBLIK BERTANYA-TANYA
Said menggaribawahi bahwa Masyarakat tidak meminta Kejati bekerja berdasarkan tekanan opini. Masyarakat hanya meminta proses hukum yang profesional, terbuka dan sesuai ketentuan.
“Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, publik tentu menunggu keberanian penyidik membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya”tekan dia.
Sebaliknya, apabila ternyata tidak memenuhi unsur pidana, Kejati juga wajib menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.
“Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian.”ujarny.
Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut periode 2019–2024 harus menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum di daerah.ucap said gubernur LSM lira malut









Komentar