oleh

GUBERNUR LIRA MALUT WARNING KEJATI MALUT : KASUS TUNJANGAN DPRD MALUT JANGAN SAMPAI TENGGELAM

-HEADLINE-1105 Dilihat

Said mengungkapkan kejaksaan bahwa Nilai anggaran yang berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tersebut bukan angka kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses penganggaran, penetapan besaran tunjangan, mekanisme pembayaran hingga siapa yang nantinya harus bertanggung jawab apabila penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum dan kerugian negara.

Baca Juga  IUP PT KARYA WIJAYA DI PULAU GEBE DISOROT: DESAK DICABUT DAN PEMEGANG SAHAM DIUSUT

Kejati Malut bahkan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Pada September 2026, Sekretaris DPRD Maluku Utara disebut telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Artinya, perkara ini belum mati”ujarnya.

“Justru karena belum mati, publik menuntut agar prosesnya tidak dibiarkan berjalan tanpa batas waktu yang jelas@tekan dia.

KEJATI JANGAN BIARKAN PUBLIK BERTANYA-TANYA

Baca Juga  JANGGAL! Kasus 6 Tewas Dihentikan Dengan RJ Tanpa Syarat — Publik Curiga Ada Perlindungan Terhadap ….

Said menggaribawahi bahwa Masyarakat tidak meminta Kejati bekerja berdasarkan tekanan opini. Masyarakat hanya meminta proses hukum yang profesional, terbuka dan sesuai ketentuan.

“Jika ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, publik tentu menunggu keberanian penyidik membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya”tekan dia.

Sebaliknya, apabila ternyata tidak memenuhi unsur pidana, Kejati juga wajib menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.

Baca Juga  SOROTAN ! Maluku Utara Kaya Raya di Atas Kertas, Miskin di Pesisir: Infrastruktur Hanya Jadi Koridor Ekstraksi Nikel

“Yang tidak boleh adalah membiarkan perkara menggantung tanpa kepastian.”ujarny.

Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut periode 2019–2024 harus menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum di daerah.ucap said gubernur LSM lira malut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *