——————————-
JAKARTA- Sengketa internal Himpunan Keluarga Maluku Utara, HIKMU, belum menemukan titik temu. Hampir setahun terakhir, organisasi kedaerahan ini terbelah dalam dua klaim kepengurusan yang sama-sama merasa paling sah. Akibatnya, program-program untuk warga Maluku Utara di perantauan pun ikut tersendat.
Persoalan mengerucut pada dua hal: penafsiran AD/ART dan legalitas hasil musyawarah sebelumnya. Satu kubu meyakini kepengurusannya sudah sesuai mekanisme organisasi dan tercatat secara administrasi.Kubu sebelah ngotot soal 3 tahun kepengurusan menjadi 5 tahun. Ini yang paling krusial dan tidak ada yang mau bertanggung jawab siapa yg merobah masa bakti HIKMU baru dari 3 tahun menjadi 5 tahun Sementara kubu lain menilai ada cacat prosedur sehingga menuntut adanya kepengurusan baru.
Kondisi “perang dingin” ini membuat HIKMU seperti berjalan di tempat. Di satu sisi ada legalitas dokumen, di sisi lain ada tuntutan legitimasi dari basis di daerah.
*MUBESLUB, Solusi yang Mengemuka*
Di tengah kebuntuan, wacana *Musyawarah Besar Luar Biasa, MUBESLUB* mulai menguat. Ini bukan hal baru di organisasi kemasyarakatan. MUBESLUB kerap jadi jalan keluar saat terjadi dualisme kepemimpinan.















Komentar