oleh

AMENDEMEN UUD 1945 DAN LAHIRNYA POLITIK DINASTI: MASALAHNYA BUKAN SEKADAR BAPAK–ANAK, TETAPI DESAIN KONSTITUSI


8.Karena itu, jangan terjebak pada isu “bapak–anak”

Membatasi kritik hanya pada hubungan bapak dan anak justru terlalu dangkal.

Persoalan sesungguhnya adalah:

Bagaimana mencegah kekuasaan negara berubah menjadi kekuasaan keluarga?

Bagaimana memastikan:
partai tidak menjadi kendaraan keluarga,
pemilu tidak menjadi pasar modal politik,
negara tidak menjadi alat pemenangan,
hukum tidak menjadi alat kekuasaan,
dan demokrasi tidak berhenti pada ritual lima tahunan.

Baca Juga  CATATAN REDAKSI ! PARADOX: PUTUSAN BK DPRD KOTA TERNATE VERSUS DEMOKRASI

Itulah agenda konstitusional yang jauh lebih penting.

Perdebatan mengenai politik dinasti harus dinaikkan dari sekadar perdebatan personal menjadi perdebatan sistem ketatanegaraan.

Jangan bertanya hanya:

“Siapa anak siapa?”

Tetapi tanyakan:

“Sistem apa yang memungkinkan kekuasaan politik direproduksi melalui hubungan keluarga?”

Jangan hanya mempersoalkan siapa yang menang dalam pemilu.

Tanyakan:

“Apakah seluruh peserta benar-benar bertanding dalam lapangan yang sama?”

Baca Juga  CATATAN REDAKSI : APAKAH GUBERNUR SHERLY TJOANDA TELAH MELAKUKAN ABUSE OF POWER ?

Dan jangan hanya mengganti orang.

Perbaiki sistemnya.

Sebab kalau sistemnya tetap sama, siapa pun yang berkuasa dapat mengulangi persoalan yang sama.

Kembali ke UUD 1945 bukan berarti kembali ke masa lalu.
Kembali ke UUD 1945 berarti melakukan koreksi terhadap arah perjalanan ketatanegaraan agar kekuasaan kembali tunduk kepada konstitusi dan kedaulatan rakyat.

Baca Juga  OPINI ! HOTEL BELA: EPISENTRUM MONOPOLI PROYEK APBD MALUKU UTARA

Bukan negara untuk keluarga penguasa.
Bukan negara untuk oligarki.
Bukan negara untuk partai.
Melainkan negara untuk rakyat.

🇮🇩 Kedaulatan rakyat harus menjadi tujuan, bukan sekadar slogan

DR HM Gamari Sutrisno
Pengamat Konsitusi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *