Catatan Kritis Atas Tata Kelola Pemerintahan Maluku Utara
Pertanyaan ini kini menggema di ruang publik Maluku Utara: Apakah Gubernur Sherly Tjoanda telah menyalahgunakan wewenang?
Issu ini penting dicerna secara mendalam seluruh komponen strategis terpenting pula rakyat di Maluku utara guna memastikan amanah rakyat diemban dengan penuh amanah.
Untuk menjawab, kita tidak bisa berangkat dari opini. Kita harus berangkat dari definisi, kaidah hukum, dan fakta kebijakan yang diambil.
I. APA ITU ABUSE OF POWER ?
Para ahli sepakat, abuse of power adalah penyalahgunaan wewenang oleh pemegang kekuasaan untuk kepentingan di luar tujuan hukum dan kepentingan publik.
Prof. Jimly Asshiddiqie menyebutnya terjadi ketika pejabat “menggunakan kewenangannya yang diberikan undang-undang, tapi menyimpang dari tujuan, melampaui batas, atau mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan publik.”Ciri utamanya: ultra vires_, _detournement de pouvoir_, dan _arbitrary action_.
Max Weber memperingatkan tentang “kekuasaan patrimonial” ketika pejabat menganggap sumber daya negara sebagai milik pribadi.
Lord Acton lebih tajam: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
KPK merumuskan 3 unsur penyalahgunaan wewenang: ada jabatan, ada kesempatan, dan ada niat menguntungkan diri/orang lain serta merugikan negara.
Singkatnya: Punya kuasa kemudian dipakai sewenang-wenang kemudian merugikan orang lain.
II. DUGAAN PELANGGARAN: KEBIJAKAN GUBERNUR SHERLY YANG DIPERTANYAKAN
Untuk menguji apakah unsur abuse of power terpenuhi, kita bedah 3 kebijakan yang menjadi sorotan.









Komentar