Oleh: Dr. Saiful Ahmad : (Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik)
Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 22 September 2026 merupakan tonggak sejarah yang patut dirayakan. Langkah politik hukum ini bukan sekadar kado indah menjelang Hari Tani Nasional 24 September, melainkan bentuk jawaban nyata atas perjuangan puluhan tahun para aktivis petani, nelayan, dan masyarakat adat. Konsensus politik yang dibangun oleh Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan DPR dan Baleg merefleksikan adanya komitmen kuat negara untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan lahan dan sumber daya alam yang selama ini memicu ketidakadilan sosial di Indonesia.









Komentar