TERNATE — Pernyataan Kepala BPKAD Maluku Utara Achmad Purbaya yang menyebut “SiLPA baru bisa digunakan setelah perubahan anggaran” dibantah keras. Bantahan itu disampaikan Muzakir “Jek” Dodaradaga, mantan anggota DPRD Kota Ternate 10 tahun.
“Pernyataan itu menunjukkan Pak Purbaya belum cukup paham dan perlu banyak belajar terkait regulasi yang diterbitkan Kemendagri,” tegas Jek, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dasar Hukum: SiLPA Bisa Digunakan Sebelum Perubahan APBD
Jek merujuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026. Dalam lampirannya disebutkan, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dapat dilakukan terlebih dahulu melalui 4 tahapan:
1. Penyusunan RKA-SKPD atau RKA-PPKD
2. Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun 2026
3. Pemberitahuan kepada pimpinan DPRD
4. Selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD atau dalam Laporan Realisasi Anggaran jika perubahan APBD tidak dilakukan
“Dari fakta APBD 2026, Pemprov sudah beberapa kali melakukan perubahan APBD melalui Perkada untuk kepentingan sendiri. Tapi untuk kepentingan Kab/Kota dan pihak ketiga, Pak Purbaya justru membuat alasan yang sulit dipahami,” kritiknya.









Komentar