TERNATE — Usulan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1 triliun dinilai tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan pembangunan jalan dan jembatan. Pinjaman itu harus diuji terhadap batas defisit, struktur pembiayaan, dan kemampuan membayar kembali.
Hal itu disampaikan akademisi Dr. Rahmat Sabuhari dalam analisisnya terhadap rancangan pinjaman daerah, Selasa 5 Agustus 2026.
Ruang Defisit 2026 Hanya Rp46,66 Miliar
Merujuk PMK Nomor 101 Tahun 2025, batas maksimal defisit APBD 2026 adalah 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah.
Dengan pendapatan daerah Maluku Utara 2026 sebesar Rp2.796.250.710.937, maka batas maksimal defisitnya adalah:
2,50% x Rp2.796.250.710.937 = Rp69,91 miliar
Sementara defisit APBD 2026 yang disampaikan pemerintah sebesar Rp23,25 miliar atau 0,83% dari pendapatan. Secara formal masih aman.
Namun ruang tambahan defisit yang tersedia hanya:
Rp69,91 miliar – Rp23,25 miliar = Rp46,66 miliar









Komentar