oleh

Akademisi: Usulan Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Malut 21 Kali Lipat dari Ruang Defisit, DPRD Harus Uji Ketat

-HEADLINE-270 Dilihat

TERNATE — Usulan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1 triliun dinilai tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan pembangunan jalan dan jembatan. Pinjaman itu harus diuji terhadap batas defisit, struktur pembiayaan, dan kemampuan membayar kembali.

Hal itu disampaikan akademisi Dr. Rahmat Sabuhari dalam analisisnya terhadap rancangan pinjaman daerah, Selasa 5 Agustus 2026.

Baca Juga  PENGAMAT ENDUS: PROPOSAL HUTANG RP1 TRILIUN SARAT INTERES POLITIK GUBERNUR SHERLY

Ruang Defisit 2026 Hanya Rp46,66 Miliar

Merujuk PMK Nomor 101 Tahun 2025, batas maksimal defisit APBD 2026 adalah 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah.

Dengan pendapatan daerah Maluku Utara 2026 sebesar Rp2.796.250.710.937, maka batas maksimal defisitnya adalah:
2,50% x Rp2.796.250.710.937 = Rp69,91 miliar

Sementara defisit APBD 2026 yang disampaikan pemerintah sebesar Rp23,25 miliar atau 0,83% dari pendapatan. Secara formal masih aman.

Baca Juga  MENYALA ! FPPPMU RESMI SOMASI GUBERNUR MALUT SOAL PERGUB PENGADAAN BARANG DAN JASA

Namun ruang tambahan defisit yang tersedia hanya:
Rp69,91 miliar – Rp23,25 miliar = Rp46,66 miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *