Safrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap, dengan fokus pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sebagai instansi utama yang menangani kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawalan ini, sebagai bentuk kontrol sosial yang aktif untuk mendukung integritas penegakan hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam kasus ini. Masyarakat dapat terlibat melalui pengawasan publik, pelaporan indikasi penyimpangan ke lembaga terkait, atau dukungan terhadap mekanisme pengaduan resmi, sehingga proses hukum tidak hanya bergantung pada individu atau kelompok tertentu, melainkan menjadi gerakan bersama untuk keadilan,” ujar Safrin.
Lanjut, Safrin, apabila dalam hal penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dinilai tidak objektif, tidak profesional, atau terindikasi konflik kepentingan, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menyurati dan melaporkan proses penanganan tersebut secara resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk kontrol publik terhadap integritas penegakan hukum.











Komentar