oleh

Penegakan Salah Kamar: Kapolda Malut Diminta Gelar Perkara dan Alihkan Penanganan Penjualan Ore Nikel ke Krimsus

-HUKUM-514 Dilihat

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya jika penjualan dilakukan tanpa appraisal dan hasilnya tidak masuk kas negara/daerah.

Pasal 8 UU Tipikor: Penggelapan atau pembiaran penggelapan aset negara oleh pejabat.

Pasal 20 UU Tipikor: Pertanggungjawaban pidana korporasi, apabila penjualan melibatkan dan menguntungkan badan usaha.

Selain itu, perkara ini juga beririsan langsung dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai lex specialis di sektor pertambangan.

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

Gelar Perkara sebagai Jalan Keluar
Publik menilai gelar perkara menjadi langkah mendesak dan strategis untuk memastikan penanganan kasus ini berada di jalur hukum yang tepat. Melalui gelar perkara, aparat penegak hukum dapat secara objektif menilai apakah unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara telah terpenuhi.

“Kapolda Maluku Utara memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan perkara ini ditangani oleh Krimsus. Ini bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal tepat atau keliru,” kata Safrin.

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Ujian Serius Penegakan Hukum SDA
Kasus penjualan ore nikel ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Apabila aset negara diperlakukan seperti barang privat biasa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan wibawa hukum dan keadilan pengelolaan kekayaan negara.

“ Dan apabila aset negara dibiarkan keluar tanpa mekanisme hukum yang sah, maka negara sedang mengalah di hadapan kepentingan sempit. Di situlah hukum diuji,” pungkas Safrin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *