Lebih jauh, Safrin mengingatkan bahwa proyek Labkesmas memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan proyek harus mengedepankan keadilan hukum dan keberlanjutan pembangunan, tanpa mematikan iklim usaha lokal.
“Penegakan aturan penting, tetapi jangan sampai pendekatan hukum yang kaku justru mematikan kontraktor lokal dan menghambat penyediaan fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Ia mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aspek sanksi, tetapi juga mengedepankan pendekatan solutif dan berbasis hukum. Dengan demikian, proyek strategis seperti Labkesmas dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Catatan Kritis
Kritik ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap pelaku usaha, khususnya dalam proyek-proyek publik. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya menjadi penegak kontrak, tetapi juga fasilitator penyelesaian masalah yang adil dan berorientasi pada hasil. Jika tidak, proyek strategis berisiko terhambat, dan kepercayaan dunia usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah bisa tergerus.












Komentar