oleh

Kasus Penganiayaan Jurnalis Mendapat Atensi Kritis Akademis Ini

-HEADLINE, HUKUM-536 Dilihat

Lanjut dia “Pemberitaan itu produk jurnalis jadi menurut saya oknum itu bisa kena pasal berlapis , jadi kena pidana umum juga ada pidana khusus. Saya kira ini nanti pihak kepolisian mendalami kasus ini.”tandas nya.

Dosen FH UMMU ini juga meminta pihak kepolisian agar secara tegas memproses kasus ini.

Baca Juga  ID, Pejabat Tinggi di Pemkot Tikep Ini Dilaporkan ke Kejati Malut Atas Dugaan Korupsi Rp.10.357.988.000 milyar

Azi menilai kasus ini juga bernuansa pelanggaran HAM sehingga organisasi pers bisa memproses kasus ini ke Komnas HAM.

“menurut saya pihak organisasi jurnalis di Malut, juga bisa melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, agar menjadi atensi kasus ini, karena ada unsur pelanggaran HAM juga. Ini harus diproses secara hukum agar dikemudian hari tidak terjadi kasus seperti ini. Karena karena ulah oknum tertentu akan mencederak nama baik dan citra TNI. Pungkas Aziz.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *