PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||KPU Malut menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Malut dalam pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/1/2023) di Muara hotel Ternate.
Dalam uji publik, KPU Malut mengajukan rancangan pergeseran kursi dari dapil 1(satu) Ternate-Halbar yang semula 12 kursi digeser 1 kursi ke dapil 3 meliputi Tikep,Halteng dan Haltim sehingga kursi di dapil I nanti tersisa 11 kursi pada pemilu legislatif 2024.
Demikian hal yang sama untuk dapil 5(lima) meliputi Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu mengalami pergeseran 1 kursi juga ke Dapil 3(tiga) Tikep, Halteng dan Hal-Tim.
Pergeseran kursi dapil itu menurut ketua KPU Puja Sutamat berdasarkan data jumlah penduduk dari pemerintah daerah yang juga telah mengalami pergeseran.
“Asumsi pergeseran itu berdasarkan data jumlah penduduk”jelas Puja Sutamat.
Sikap KPU Malut sontak menuai penolakan partai-partai politik.
Komentar