oleh

GERINDRA MALUT TOLAK RANCANGAN KPU TERKAIT PERGESERAN KURSI.

-HEADLINE-585 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||KPU Malut menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Malut dalam pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/1/2023) di Muara hotel Ternate.

Dalam uji publik, KPU Malut mengajukan rancangan pergeseran kursi dari dapil 1(satu) Ternate-Halbar yang semula 12 kursi digeser 1 kursi  ke dapil 3 meliputi Tikep,Halteng dan Haltim sehingga kursi di dapil I nanti tersisa 11 kursi pada pemilu legislatif 2024.

Baca Juga  Muslim Arbi: Secara Konstitusional, Gubernur Sherly Berpotensi Dimakzulkan Akibat “Membegal” Perda

Demikian hal yang sama untuk dapil 5(lima) meliputi Kabupaten Kepulauan  Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu mengalami pergeseran 1 kursi juga ke Dapil 3(tiga) Tikep, Halteng dan Hal-Tim.

Pergeseran kursi dapil itu menurut ketua KPU Puja Sutamat berdasarkan data jumlah penduduk dari pemerintah daerah yang juga telah mengalami pergeseran.
“Asumsi pergeseran itu berdasarkan data jumlah penduduk”jelas Puja Sutamat.

Baca Juga  Walikota Ternate Siapkan "Resufle", Kabinet Andalan Jilid II Terancam Dirombak Total

Sikap KPU Malut sontak menuai  penolakan partai-partai politik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *