JAKARTA — Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak PT Feni Haltim (FHT) membuka dan memperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik.
Desakan itu disampaikan menyusul klarifikasi PT FHT melalui salah satu media online pada Sabtu, 8 Agustus 2026, terkait polemik ketiadaan dokumen lingkungan.
PT FHT Klaim Sudah Kantongi Izin Sejak 2025
Dalam klarifikasinya, manajemen PT FHT menyatakan telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga menyebut konsultasi publik yang digelar di Jakarta saat ini merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan dan revisi dokumen AMDAL.
PT FHT merinci, konsultasi publik itu melibatkan konsultan independen serta dihadiri Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemda Halmahera Timur, Komisi III DPRD Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga perwakilan masyarakat terdampak.
Perusahaan juga menegaskan proyek Kawasan Industri Buli merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).









Komentar