SOFIFI, MALUKU UTARA — Kebijakan rotasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas reformasi birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, terutama jika masih terdapat pejabat yang pernah terseret atau diperiksa dalam perkara hukum namun tetap mendapat ruang dalam struktur pemerintahan.
Sorotan ini muncul di tengah kebijakan Gubernur Sherly yang pada Juli 2026 kembali melakukan perombakan kabinet birokrasi. Pemprov Malut menyebut mutasi, rotasi, dan promosi tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi BKN serta sistem manajemen talenta.
Namun, bagi masyarakat dan kelompok pemerhati pemerintahan, rotasi jabatan tidak boleh sekadar menjadi pergantian kursi. Yang lebih penting adalah memastikan pejabat yang dipercaya benar-benar memiliki rekam jejak integritas, kompetensi, serta tidak memiliki persoalan hukum yang dapat mengganggu kepercayaan publik.
“Kalau pejabat yang bermasalah secara hukum masih terus diberikan jabatan strategis, lalu di mana letak reformasi birokrasinya?” demikian kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut semakin relevan karena Gubernur Sherly sebelumnya menegaskan bahwa penempatan pejabat harus mengutamakan karakter dan kapasitas, bukan kedekatan. Pemerintah provinsi juga menyatakan proses penyegaran organisasi dilakukan melalui evaluasi kinerja dan manajemen talenta.
Karena itu, publik meminta Gubernur Sherly membuka secara transparan rekam jejak pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis, khususnya mereka yang pernah disebut dalam laporan, pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, atau perkara tindak pidana korupsi.









Komentar