PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||KPU Malut menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Malut dalam pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/1/2023) di Muara hotel Ternate.
Hadir, Ketua dan seluruh komisioner KPU, Sekertaris KPU Malut danbturut hadir Jajaran Forkopimda Malut, perwakilan parpol peserta pemilu, Bawaslu Malut, Rektor Unkhair, dan Pemda Maluku utara yang diwakili Asisten III Asrul Gailea.
Agenda uji publik tersebut digelar menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi.
Dalam Uji publik itu, diketahui, KPU Maluku utara mengajukan rancangan Perubahan komposisi kursi antara lain pergeseran kursi dari dapil 1(satu) Ternate-Halbar yang semula 12 kursi digeser 1 kursi ke dapil III meliputi Tikep,Halteng dan Haltim sehingga kursi di dapil I nanti tersisa 11 kursi pada pemilu legislatif 2024 sebaliknya kursi dapil III akan bertambah.
Demikian hal yang sama untuk dapil 5(lima) meliputi Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu mengalami pergeseran 1 kursi juga ke Dapil 3(tiga) Tikep, Halteng dan Hal-Tim.
Komentar