JAKARTA—Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda diduga terlibat dugaan kasus korupsi dibalik Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan atau IUP PT.Karya Wijaya, perusahan tambang diduga miliknya.Pasalnya penerbitan IUP tambang nickel di pulau Gebe dinilai telah memenuhi unsur delik korupsi yakni melanggar peraturan perundang-undangan, merugikan negara dan memperkaya diri, pihak lain atau korporasi .
Hal itu dikemukakan AbduRahim Fabanyo, Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara juga Direktur LSM Malut Institute kepada media ini menanggapi IUP tambang nickel di duga milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, PT.Karya Wijaya di Pulau Gebe.
Menurut AbduRahim Fabanyo, penerbitan IUP PT.Karya Wijaya melanggar UU nomor 1 tahun 2014 yang dengan tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil.Pelanggaran terhadap Undang-Undang dibalik investasi itu telah memenuhi unsur korupsi dimana ditenggarai ada penyalahgunaan kewenangan berhala dugaan suap dibalik penerbitan IUP PT.Karya Wijaya itu sudah sangat jelas, tegasnya.
”Sampai ada aturan yang dilanggar itu patut diduga ada praktek suap dibaliknya”ujarnya menduga.
Ketua DPW Partai UMAT Provinsi Maluku Utara ini menyimpulkan, dugaan korupsi penerbitan IUP PT.Karya Wijaya, terbaca dari pelanggaran Undang-Undang nomor 1 tahun 2014, ada unsur kerugian negara, ada unsur memperkaya diri, pihak lain atau korporasi.
Komentar