Ternate, Maluku Utara — Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digulirkan Kejaksaan mendapat sorotan agar pengawalan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat setempat di Provinsi Maluku Utara. Jam-intel menyatakan program ini hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa, memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, serta mencegah dan menangani berbagai permasalahan hukum secara humanis dan proporsional.
Menurut Jam-intel, desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga pendekatan preventif, edukatif, dan sinergi antara pihak kejaksaan, aparatur desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Tugas pokok Jaksa Garda Desa meliputi pendampingan dan pengawalan keuangan desa, peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa, upaya pencegahan permasalahan hukum (preventif), serta pengawasan aset dan tata kelola desa.
Komentar