Langkah itu juga disebut sebagai implementasi Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Jam-intel menekankan kebutuhan pengawasan intensif agar penggunaan dana desa sesuai ketentuan dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyambut kebijakan tersebut dan menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa di wilayah Maluku Utara. Said Al-Katiri, Ketua LIRA Maluku Utata mengimbau masyarakat setempat aktif mengawal proses penggunaan dana desa agar transparan dan akuntabel.
Komentar