Maluku Utara—Desakan agar 7 IUP tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe agar angkat kaki dari pulau Gebe semakin gencar disuarakan masyarakat.Said Alkatiri, Ketua LIRA Malut meminta dengan tegas agar Ikram Malan Sangadji, Bupati Halmahera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP 7 perusahan Tambang nickel di pulau Gebe, kabupaten Hamahera Tengah tersebut.
Menurutnya, Ijin Usaha Pertambangan atau IUP di pulau Gebe jelas -jelas melanggar ketentuan tentang larangan penambangan di pulau-pulau kecil.
“Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena merupakan pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km² yang dengan tegas melarang praktek penambangan”ujar ia tegas.
Namun kenyataanya ungkap Said, pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi perusahan tambang.Menurutnya Bupati Hal-Teng telah memiliki alasan yang kuat untuk merekomendasikan pencabutan 7 IUP itu.
“Bupati Hal-Teng segera merekomendasikan ke pemerintah pusat untuk mencabut 7 IUP yang beriperasi di Pulau Gebe”tegasnya.
Komentar