Lanjut dia “Pemberitaan itu produk jurnalis jadi menurut saya oknum itu bisa kena pasal berlapis , jadi kena pidana umum juga ada pidana khusus. Saya kira ini nanti pihak kepolisian mendalami kasus ini.”tandas nya.
Dosen FH UMMU ini juga meminta pihak kepolisian agar secara tegas memproses kasus ini.
Azi menilai kasus ini juga bernuansa pelanggaran HAM sehingga organisasi pers bisa memproses kasus ini ke Komnas HAM.
“menurut saya pihak organisasi jurnalis di Malut, juga bisa melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, agar menjadi atensi kasus ini, karena ada unsur pelanggaran HAM juga. Ini harus diproses secara hukum agar dikemudian hari tidak terjadi kasus seperti ini. Karena karena ulah oknum tertentu akan mencederak nama baik dan citra TNI. Pungkas Aziz.(***)
Komentar