“Tanpa jurnalis atau wartawan rakyat tidak akan pernah mengetahui problematika yang dialami bangsa dan negara. Jadi jangan berbuat macam-macam terhadap para jurnalis, apalagi sedang melaksanakn profesinya untuk melakukan investigasi satu masalah, karena posisinya sangat penting dalam konstitusi atau hukum di negeri ini”urai dia.
”Coba bayangkan kalau tidak ada wartwan pasti kita kekurangan informasi persoalan-persoalan di daerah ini, jadi jangan pandang sebelah mata atas profesi jurnalis apalagi melakukan kriminalisasi terhadap profesi ini. Ujar Aziz yang sempat mendampingi kasus Aiman Witjaksono, salah satu warrwan senior nasional.
Walapun sudah ada respon dari pimpinan TNI, Aziz mendorong agar oknum ini harus diproses secara hukum, baik hukuman secara internal mapun melalui jalur peradilan umum.
“Hukuman ini menjadi efek jera terhadap oknum TNI tersebut, namun yang terpenting juga sebagai media pembelajaran bagi siapa saja terutama pihak oknum aparat di tubuh TNI, agar dalam bertindak tidak sesuka hati tanpa berdasar prinsip-prinsip hukum yang ada”tukas dia.
“Saya lihat kejadian ini dilakukan oleh oknum TNI atas pemberitaan yang dilakukan oleh sang wartwan yang juga korban. Sehingga jika ini diproses maka oknum TNI juga bisa terkena delik pers karena diduga menghalang-halangi pekerjaan pers”jelas dia.
Komentar