TERNATE—dr.Sylvi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sofifi diadukan Sulaiman Jauhar ke kejaksaan tinggi Maluku utara.
Kepada media ini, Sulaiman Jauhar mengungkapkan langkah proses hukum dilakukan karena Dirut RSUD Sofifi itu telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang tertuang dalam SPK terkait pekerjaan perawatan fasilitas RSUD berupa servis AC, listrik dan ruang panel.Berbagai upaya Komonikasi dengan dr.Sylvi katanya hanya menghasilkan janji tinggal janji.
Komentar