oleh

Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

-HUKUM-1412 Dilihat

“Dia (dr.Sylvi) dilaporkan ingkar janji karena janji menyelesaikan pembayaran pekerjaan yang sudah selesai dari tahun 2023-2025 ini tidak dibayar ”pungkasnya.

“Bisa disampaikan sedikit ada persoalan sehubungan dengan pekerjaan kami di rumah sakit (RSUD Sofifi) yang direkturnya itu adalah ibu dokter Silvi yang di mana pekerjaan itu sudah selesai dari tahun 2022 tetapi sampai saat ini tahun 2025 tidak dibayar”ujar dia mengungkapkan alasan dibalik langkah hukum yang ia tempuh.

Baca Juga  MARKAS Pertanyakan Lambannya Proses Hukum atas Penyerobotan Rumah Kades Balbar, Desak Kapolda Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

Sulaiman mengungkapkan bahwa kemitraan mereka didasari dengan Surat Perintah Kerja atau SPK dan sesuai SPK dan ia telah menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang tercantum di SPK.Dirut RSUD Sofifi ungkap Sulaiman berjanji bakal melunasi kontrak.
“yang pertama itu ada SPK yang kedua kita punya pekerjaan bagus disuruh lanjut itu pekerjaan servis AC perbaikan dan perbaikan instalasi listrik dan ruang panel di mana di dalam rumah sakit itu menjanjikan kalau sudah selesai nanti kami bayar dari bendahara juga begitu itu dijanjikan dokter dijanjikan nanti saya bayar”ujarnya sedikit geram.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *