TERNATE—Dugaan kasus korupsi APBD Tikep tahun anggaran 2023 yang diduga melibatkan pejabat tinggi inisial ID resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (21/8/2025 sore tadi.Laporan itu dibuktikan dengan tanda terima laporan/pengaduan yang ditandatangani bagian pelayanan satu pintu atau PTSP Kejaksaan Tinggi Malut.
Berdasarkan dokumen laporan, pelapor yang minta di of derecordkan namanya merincikan dugaan korupsi di Sekertariat daerah yakni dana sebesar Rp.9.467.769.600 dana perjalanan dinas dalam rangka rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dan dana sebesar Ro.1.671.341.800, dana fasilitas kunjungan tamu termasuk jaminan makan dan minum.Total dugaan kerugian negara yang dilaporkan sebesar Rp.10.357.988.000 milyar rupiah.
Komentar