oleh

Newcrest Singapore Holding, Eks Pemilik PT.NHM Digugat Serikat Pekerja Rp.450 Milyar.

-HEADLINE, HUKUM-923 Dilihat


PIKIRAN UMMAT.Com—Tobelo||Serikat pekerja di PT.Nusa Halmahera Mineral yang terdiri dari PUK FPE KSBSI, PUK KEP KSPSI dan PB.FGSBM melayangkan laporan pengaduan perselisihan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan oleh NewCrest Mining Limited atau Newcrest Singapore Holding ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera utara, Senin (18/8/2023).

Eks pemilik PT.NHM itu dilaporkan atas tindakan wanprestasi atas tidak dibayarkannya Pesangon eks karyawan PTN NHM pasca akuisisi NewCrest ke PT.Indotan.Tak tanggung-tanggung, besaran tuntutan pasangan bernilai 30 juta dollar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp.450 milyar (kurs Rp.15.000/dolar AS)

Baca Juga  Pertegas ! Rusmin Latara : Pernyataan Sikap & Klarifikasi Terkait Konten Video Saya

Kepala Dinas Nakertrans Halut, Jeffry R.Hoata, membenarkan perihal laporan serikat pekerja PT.NHM ini.

“memang benar kami telah menerima pengaduan dan telah kami catatkan untuk perselisihan hak sesuai pasal ayat 2 UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni mencatatakan perselisihan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yakni Dinas tenaga kerja Halut”jawab dia.

Baca Juga  PKS Sukses Gelar Muswil IV, Hi.Is Suaib Kembali Dipercaya Nakodai PKS Malut Periode 2025-2030

Jeffry Hoata menjelaskan, pada hari senin, 18 september 2023, serikat Pekerja/buruh PT.NHM masing-masing PUK FPE KSBSI, PUK SP KEP KSPSI dan PB. F GSBM mewakili karyawan telah melaporkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.

Lanjut dia, Pengaduan yang dilaporkan ke dinas yaitu terkait hak-hak karyawan yang belum diberikan oleh pemilik PT.NHM sebelumnya yaitu Newcrest Mining Limited atau PT.Newcrest Singapore Holding dimana pada saat divestasi dan akuisisi belum membayar hak hak berupa pesangon.

Baca Juga  Suara Dari Pulau Makian : Orang Makian Bukan Tebu, Gubernur Sherly Jangan Habis Manis Sepah Dibuang

Kadis mengungkapkan, proses mediasi telah dilakukan namun pihak NewCrest tidak menghadiri pertwmuan mediasi tersebut.Atas penundaan itu, Kadisnaker menjelaskan masih punya waktu 30 ke depan untuk meminta keterangan para pihak sebelum mengeluarkan anjuran tertulis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *