“Jadi kami sudah teliti dan Mediator Disnaker sudah melakukan mediasi pertama yakni tgl 22 september 2023 namun pihak newcrest belum bisa hadir. Mediator memiliki waktu kerja selama maksimal 30 hari utk meminta keterangan dari para pihak sebelum mengeluarkan anjuran tertulis”jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan oleh Kadisnaker Halut bahwa secara sistematis, pihak newcrest lah yang berkewajiban menyelesaikan hak pasangan karyawan saat proses akuisi terjadi.
”Memang dalam pasal 61 ayat 1 poin d dan pasal 163 ayat 2 UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kewajiban membayar ada pada pemilik sebelumnya”tegas dia.
“Ini juga sdh diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara NHM dan Serikat pada masa sebelum divestasi atau akuisisi atau semasa NHM masih dibawah Newcrest”tandasnya.
Namun demikian, dia mengaku masih akan meneliti lebih jelas sebelum mengeluarkan surat anjuran kepada para pihak sebagaimana amanat UU no.2 tahun 2024.
Disinggung sejauh mana peluang serikat pekerja memenangkan gugatan ini, Kadis nakertrans mengakui bahwa sesuai UU Ketenagkerjaan mewajibkan pihak perusahan NewCrest harus membayar pasangon kepada mantan karyawan.
Komentar