oleh

Newcrest Singapore Holding, Eks Pemilik PT.NHM Digugat Serikat Pekerja Rp.450 Milyar.

-HEADLINE, HUKUM-27 Dilihat


PIKIRAN UMMAT.Com—Tobelo||Serikat pekerja di PT.Nusa Halmahera Mineral yang terdiri dari PUK FPE KSBSI, PUK KEP KSPSI dan PB.FGSBM melayangkan laporan pengaduan perselisihan hak-hak karyawan yang belum terbayarkan oleh NewCrest Mining Limited atau Newcrest Singapore Holding ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera utara, Senin (18/8/2023).

Eks pemilik PT.NHM itu dilaporkan atas tindakan wanprestasi atas tidak dibayarkannya Pesangon eks karyawan PTN NHM pasca akuisisi NewCrest ke PT.Indotan.Tak tanggung-tanggung, besaran tuntutan pasangan bernilai 30 juta dollar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp.450 milyar (kurs Rp.15.000/dolar AS)

Baca Juga  Fadli Tauanane, PH Kubu Aliong-Sahril Haqqulyakin MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Kepala Dinas Nakertrans Halut, Jeffry R.Hoata, membenarkan perihal laporan serikat pekerja PT.NHM ini.

“memang benar kami telah menerima pengaduan dan telah kami catatkan untuk perselisihan hak sesuai pasal ayat 2 UU no.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni mencatatakan perselisihan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat yakni Dinas tenaga kerja Halut”jawab dia.

Baca Juga  Serius Mekarkan DOB Kota Bacan, Obi dan Gane, Bupati Bassam Temui Mendagri

Jeffry Hoata menjelaskan, pada hari senin, 18 september 2023, serikat Pekerja/buruh PT.NHM masing-masing PUK FPE KSBSI, PUK SP KEP KSPSI dan PB. F GSBM mewakili karyawan telah melaporkan perselisihan hak ke Dinas Tenaga Kerja Halmahera Utara.

Lanjut dia, Pengaduan yang dilaporkan ke dinas yaitu terkait hak-hak karyawan yang belum diberikan oleh pemilik PT.NHM sebelumnya yaitu Newcrest Mining Limited atau PT.Newcrest Singapore Holding dimana pada saat divestasi dan akuisisi belum membayar hak hak berupa pesangon.

Baca Juga  AMPP-TOGAMMALOKA Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Diduga Melibatkan Sekda dan Kepala BPKAD Pemda Pulau Morotai ke KPK

Kadis mengungkapkan, proses mediasi telah dilakukan namun pihak NewCrest tidak menghadiri pertwmuan mediasi tersebut.Atas penundaan itu, Kadisnaker menjelaskan masih punya waktu 30 ke depan untuk meminta keterangan para pihak sebelum mengeluarkan anjuran tertulis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *