JAKARTA — Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang pengelolaan pengadaan barang dan jasa Dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku utara menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum.
Pengamat hukum yang juga Dosen pasca sarjana di Universitas Khairun (Unkhair) Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., menegaskan bahwa Pergub tersebut bermasalah secara hukum sejak awal dan harus segera dicabut.
Menurut Hendra, Pergub 31/2025 terindikasi menjadi instrumen Gubernur Sherly Laos untuk melaksanakan kewenangan dan kekuasaan dengan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa yang bersifat monopolistik, yang jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Jadi Pergub 31/2025 itu dari awal itu bermasalah secara hukum, itu terindikasi Gubernur Sherly Laos mau melaksanakan kewenangan dan kekuasaan dengan menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa yang monopolistik,” tegas Dr. Hendra Karianga kepada wartawan, Selasa (21/10/2026).












Komentar