Hendra mempertanyakan dasar hukum pembentukan Pergub tersebut. Menurutnya, di Indonesia tidak ada satu pun regulasi yang membenarkan pengadaan barang dan jasa diatur dengan Peraturan Gubernur.
“Tidak ada di Indonesia ini pengadaan barang dan jasa didasarkan pada Pergub. Pengadaan barang dan jasa itu harus berdasarkan dasar hukum yang benar yaitu Perpres. Mana ada pengadaan barang dan jasa dengan Pergub? Itu kan pengaturan kebijakan Gubernur Sherly Laos yang menurut saya itu menerapkan praktek monopoli yang tidak ada persaingan sehat,” jelasnya.
Ia menekankan, tender pengadaan barang dan jasa pemerintahan wajib dilaksanakan secara kompetitif, sehat, transparan, dan berdasarkan kaidah-kaidah pemerintahan yang demokratis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bukan berdasarkan kebijakan sepihak kepala daerah.
“Tender pengadaan barang dan jasa itu harus kompetitif, harus sehat dan berdasarkan kaidah-kaidah pemerintahan yang demokratis. Oleh sebab itu ini hasil daripada audit BPK harus direspon,” ujar pakar hukum tata negara tersebut.








Komentar