Hendra merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan catatan kritis terhadap Pergub tersebut. Jika lembaga audit negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pengawasan keuangan negara sudah menyatakan adanya kejanggalan, maka pemerintah provinsi tidak boleh lagi mempertahankan regulasi itu.
“Kalau BPK sebagai aparatur yang melakukan pengawasan keuangan sudah menyatakan demikian, berarti Pergub itu tidak boleh diberlakukan, harus dicabut. Ya itu kira-kira begitu,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai Pergub 31/2025 sarat dengan muatan politik anggaran yang berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah.
“Sekali lagi Pergub itu syarat dengan politik anggaran yang monopolistik, yang menerapkan persaingan tidak sehat dan cenderung merusak tata kelola keuangan negara yang baik,” pungkas Dr. Hendra Karianga.








Komentar