oleh

Pakar Hukum Soroti Pergub 31/2025: Bermasalah Secara Hukum, Gubernur Sherly Laos Terindikasi Terapkan Praktik Monopolistik

-HEADLINE-236 Dilihat

Ia mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Laos untuk segera mencabut Pergub tersebut dan kembali pada koridor hukum pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres, demi menjaga prinsip good governance, akuntabilitas, dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Baca Juga  MIRIS! Gubernur Sherly Tjoanda Lantik Pejabat "Terperiksa", Dugaan Kasus Tipikor Rp19,8 Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *