Ia mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Laos untuk segera mencabut Pergub tersebut dan kembali pada koridor hukum pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres, demi menjaga prinsip good governance, akuntabilitas, dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Pakar Hukum Soroti Pergub 31/2025: Bermasalah Secara Hukum, Gubernur Sherly Laos Terindikasi Terapkan Praktik Monopolistik








Komentar