oleh

Kuasa Hukum Korban Akan Laporkan Polsek Tamora Ke Poldasu


Medan,- Korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama, Hendra Saputra kecewa atas kinerja Polsek Tanjung Morawa yang menolak laporan dengan alasan bahwa korban telah menerima uang perdamaian dari pelaku, Surianto alias Bandot.

Kuasa Hukum korban, Mahmud Irsad Lubis, SH dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026) menjelaskan, tidak ada perdamaian dalam kasus yang menimpa kliennya tersebut. Dan tidak menghilangkan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kami merasa kecewa dengan Polsek Tamora karena tidak profesional. Untuk itu kami akan melaporkan ke Propam Poldasu bahkan Mabes Polri,”jelas Mahmud Irsyad Lubis.

Baca Juga  Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *