oleh

KASUS BELA 72 ! Dr.Hendra Karianga: Sherly Adalah Korban Sekaligus Pelaku, Kenapa Tidak Diperiksa?

-HEADLINE, HUKUM-228 Dilihat

Ia menegaskan prinsip hukum: Korban bisa menjadi pelaku dan pelaku bisa menjadi korban.

“Dia ada di kapal itu, kebetulan dia selamat aja. Dalam hukum pidana itu bisa. Gubernur atau siapapun yang melakukan tindak pidana, tidak kebal hukum. Semua sama di depan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga  Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *