Ia menegaskan prinsip hukum: Korban bisa menjadi pelaku dan pelaku bisa menjadi korban.
“Dia ada di kapal itu, kebetulan dia selamat aja. Dalam hukum pidana itu bisa. Gubernur atau siapapun yang melakukan tindak pidana, tidak kebal hukum. Semua sama di depan hukum,” pungkasnya.









Komentar