oleh

KASUS BELA 72 ! Dr.Hendra Karianga: Sherly Adalah Korban Sekaligus Pelaku, Kenapa Tidak Diperiksa?

-HEADLINE, HUKUM-26 Dilihat

Ia menegaskan prinsip hukum: Korban bisa menjadi pelaku dan pelaku bisa menjadi korban.

“Dia ada di kapal itu, kebetulan dia selamat aja. Dalam hukum pidana itu bisa. Gubernur atau siapapun yang melakukan tindak pidana, tidak kebal hukum. Semua sama di depan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga  Prabowo Canangkan Program Pendidikan Gratis SD hingga PTN, Ketua PGRI: Langkah Mulia untuk SDM Unggul

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *