Oleh: M.Guntur Alting
—
Saya kaget, bukan karena putusan MK, tapi melihat respon para loyalis Gibran sujud syukur setelah keputusan itu dibacakan.
Mukanya cerah, senyumnya lebar. Seperti tim sepak bola kita yang baru saja menjuarai “Liga Champions” lewat adu penalti kemarin malam.
Mereka merasa menang.
Tapi coba kita simak lagi putusan itu, kata demi kata, paragraf demi paragraf. Lalu kita bertanya dalam hati :
“Ini yang menang siapa, yang terkecoh siapa?”
-000-
Mari kita bedah secara jernih. Tanpa emosi, tanpa tendensi.
Memang, kalau dilihat dari hasil akhir, istilah hukumnya “petitum”—pemohon kalah. Permohonan untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran ditolak oleh MK.
Poin ini jelas, tidak bisa diganggu gugat. Gibran tetap aman di kursinya. Untuk sementara.
Tapi coba baca pertimbangan hukumnya. Di situlah letak “bom waktu”-nya. MK tidak mendiskualifikasi Gibran bukan karena ijazah atau syarat administratifnya dinyatakan 100 persen bersih, sah, dan tanpa cacat.
Bukan !
MK menolak karena urusan pintu. Pintu rezim pemilu sudah ditutup. Waktunya sudah lewat, legal standing dan kewenangan MK untuk mengurusi hasil pemilu ada batas jam tayangnya.
Ibarat orang mau naik kereta, tiketnya dipermasalahkan saat kereta sudah berjalan ratusan kilometer dari stasiun keberangkatan.







Komentar