oleh

Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan


Medan,— Momentum kepemimpinan baru di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi panggung pembuktian atas janji reformasi mental dan pembersihan internal. Publik hari ini menagih komitmen tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, S.I.K., M.H., M.M. untuk segera memutus dan menolak upaya banding sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).

Baca Juga  Puluhan Alumni Bangka Belitung Berkumpul di Gontor, Merayakan Satu Abad Perjuangan Almamater

Pelanggaran berat yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan sebagaimana terekam dalam video viral saat mengonsumsi vape berisi zat terlarang Etomidate dan diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita yang bukan istrinya , ini terbukti bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa , melainkan pelanggaran ‘ disiplin ‘ serius di tubuh POLRI .

Perbuatan tersebut merupakan tamparan keras yang mencoreng wajah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *