Sebelumnya, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang Rabu, 6 Mei 2026 yang dipimpin Karo SDM Polda Sumut telah mengambil keputusan tepat dan berani dengan menjatuhi sanksi PTDH kepada Kompol Dedi Kurniawan Namun, upaya banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan ke tingkat Mabes Polri hingga kini menggantung tanpa kejelasan, berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan memperpanjang preseden buruk internal.
Masyarakat menaruh harapan penuh dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas rekam jejak kepemimpinannya yang berintegritas di masa menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dalam pemberantasan narkoba .
Publik meyakini kepemimpinan Kapolri yang baru beserta Kadiv Propam Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap tidak akan bertoleransi terhadap oknum yang merusak nama baik kepolisian. Sesuai dengan komitmen tegas yang disampaikan Jenderal Suyudi saat Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, Polri berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa harus menunggu berita viral terlebih dahulu untuk bergerak.









Komentar