oleh

Pemberantasan narkoba oleh Kapolri di tubuh Polri ,” NO Viral No Justice ” apakah menjadi sebuah wacana atau slogan


Masyarakat Sumatera Utara menuntut
Tolak Banding Kompol Dedi Kurniawan dan meminta Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap dan Majelis Banding KKEP Mabes Polri untuk secara tegas menolak seluruh permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan.

segera kukuhkan keputusan PTDH dari Polda Sumut agar status pemecatan Kompol DK memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Mabes Polri .

Baca Juga  Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik: Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau

Agar kasus ini dapat di jadikan ketegasan sebagai bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkotika/zat terlarang di dalam tubuh Polri, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh personel lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *