“RJ dimaksudkan untuk menghindarkan hukum pidana dari pendekatan yang terlalu retributif. Tetapi apabila korban diminta berdamai, perkara dihentikan, sementara janji pemulihan tidak dilaksanakan, maka RJ justru dapat berubah menjadi: ‘ketidakadilan yang dibungkus dengan nama keadilan restoratif’. Ini tentu bukan tujuan KUHP Nasional,” kritiknya.
Dalam kasus Bella 72, ukurannya jelas: kepentingan anak-anak korban.
“Apabila sebelumnya terdapat komitmen dari Bu Sherly Tjoanda untuk membantu masa depan anak-anak korban, maka komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata,” tegasnya.
Bentuk pemulihan menurutnya harus nyata dan terukur: kompensasi, jaminan pendidikan anak, pemulihan kondisi sosial-ekonomi, hingga dukungan psikologis.
“RJ Bukan Hak Pelaku Untuk Bebas”
Dr. Faisal meluruskan kesalahpahaman umum. RJ bukan karpet merah bagi pelaku.
“RJ bukan hak pelaku untuk bebas dari proses pidana. RJ adalah pendekatan keadilan yang memberikan ruang bagi korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil,” jelasnya.
Karena itu, jika korban mengatakan “saya belum dipulihkan”, aparat penegak hukum tidak boleh menganggap itu gangguan.
“Justru pernyataan korban harus menjadi bahan evaluasi: Apakah RJ telah mencapai tujuan restoratifnya? Jika jawabannya belum, maka aparat perlu memeriksa kembali seluruh proses tersebut.”
Bukan “Dicabut”, Tapi “Ditinjau Kembali”
Menjawab tuntutan Seni Saleh agar RJ “dicabut”, Dr. Faisal memberi catatan yuridis.
“Permintaan korban agar RJ dicabut tidak otomatis berarti perkara pidana langsung hidup kembali. Istilah yang lebih tepat: korban meminta agar penghentian perkara ditinjau kembali karena substansi pemulihan yang menjadi dasar perdamaian tidak dilaksanakan.”













Komentar