oleh

HUTANG PEMPROV MALUT MENUMPUK, PIHAK KETIGA MENUNGGU: LIRA DESAK GUBERNUR SHERLY BUKA DATA DAN BERTINDAK!

-HEADLINE-227 Dilihat

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, manipulasi dokumen, pekerjaan fiktif, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, atau bentuk pelanggaran lainnya, LIRA meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum.

Namun, LIRA menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data, dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar tudingan.

JANGAN SAMPAI UTANG MENJADI BOM WAKTU

Baca Juga  Akademisi: Usulan Pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Malut 21 Kali Lipat dari Ruang Defisit, DPRD Harus Uji Ketat

LIRA memperingatkan, persoalan kewajiban kepada pihak ketiga yang tidak segera diselesaikan dapat menjadi bom waktu bagi pemerintahan daerah apabila tidak ditangani secara serius dan transparan.

Karena itu, LIRA Malut meminta Gubernur Sherly menunjukkan keberpihakan kepada tata kelola pemerintahan yang transparan dengan segera menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  MUKSIN THALIB TERPILIH AKLAMASI SEBAGAI KETUA KADIN MALUKU UTARA PERIODE 2026-2031

“Gubernur harus mengambil kendali. Jangan biarkan pihak ketiga terus menunggu tanpa kepastian. Publik berhak tahu ke mana arah penyelesaian utang Pemprov Malut,” pungkas gubernur lira malut said

Kini bola berada di tangan Gubernur Sherly: membuka data, melakukan verifikasi, menentukan skema penyelesaian, dan memastikan tidak ada satu rupiah pun uang daerah yang keluar tanpa dasar hukum yang jelas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *