PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Perjuangan LP2D untuk keadilan DBH Mineral Tambang Bagi Maluku utara semakin mendapat dukungan kuat Pemerintah Daerah Maluku utara.
Sekprov Malut Samsudin Kadir mengajak Pemda Kabupaten dan Kota se Maluku utara bersama LP2D memperjuangkan hak rakyat Maluku utara terkait DBH mineral Tambang.
Disela-sela desiminasi hasil penelitian Tata Kelola Asset Pemprov, Sekretaris Daerah meminta penjelasan khusus terkait dengan DBH Maluku Utara yang saat ini menjadi Isyu hangat danpak Gugatan Pemerintah Provinsi dan Kab Kota Se Maluku Utara terhadap pemerintah pusat.
Hasil perhitungan yang dijelaskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara yang dihadiri oleh Assistensi 2, Karo Ekonomi, Staf Ahli Pemerintah Provinsi, Sekretaris BPKAD, para kepala Bidang dan 12 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi, di sambut antusiasi.
Kepada Sekprov Malut Samsudin Kadir, ketua Tim Peneliti LP2D menjelaskan formula perhitungan PNBP yang berbasis data Ekspor Maluku Utara 2020-2022 dan Formula Perhitungan DBH 2023 berdasarkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pemaparan yang disampaikan ketua tim Peneliti, menjelaskan bahwa terdapat selisih perhitungan antara PNBP hasil rekonsiliasi Kementerian ESDM dengan perhitungan hasil kajian LP2D, dengan basis data Ekspor 2020-2022, dengan beberapa asumsi sebagai berikut;
Komentar