HEADLINE

DUKUNG PERJUANGAN LP2D, SEKPROV AJAK PEMDA KABUPATEN DAN KOTA PERJUANGKAN HAK RAKYAT MALUT.

Sekprov Malut :Kita menjadi warga yang berdosa jika kita tidak memperjuangkan hak yang menjadi milik kita.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Perjuangan LP2D untuk keadilan DBH Mineral Tambang Bagi Maluku utara semakin mendapat dukungan kuat Pemerintah Daerah Maluku utara.

Sekprov Malut Samsudin Kadir mengajak Pemda  Kabupaten  dan Kota se Maluku utara bersama LP2D memperjuangkan hak rakyat Maluku utara terkait DBH mineral Tambang.

Disela-sela desiminasi hasil penelitian Tata Kelola Asset Pemprov, Sekretaris Daerah meminta penjelasan khusus terkait dengan DBH Maluku Utara yang saat ini menjadi Isyu hangat danpak Gugatan Pemerintah Provinsi dan Kab Kota Se Maluku Utara terhadap pemerintah pusat.

Hasil perhitungan yang dijelaskan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara yang dihadiri oleh Assistensi 2, Karo Ekonomi, Staf Ahli Pemerintah Provinsi, Sekretaris BPKAD, para kepala Bidang dan 12 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi, di sambut antusiasi.

Kepada Sekprov Malut Samsudin Kadir, ketua Tim Peneliti LP2D menjelaskan formula perhitungan PNBP yang berbasis data Ekspor Maluku Utara 2020-2022 dan Formula Perhitungan DBH 2023 berdasarkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pemaparan yang disampaikan ketua tim Peneliti, menjelaskan bahwa terdapat  selisih perhitungan antara PNBP hasil rekonsiliasi Kementerian ESDM dengan perhitungan hasil kajian LP2D, dengan basis data Ekspor 2020-2022, dengan beberapa asumsi sebagai berikut;

Pertama, Data ekspor tahun 2020-2022 dihitung berdasarkan hasil devisa.

Kedua, Nilai devisa dalam USD$ dikonfersikan kedalam rupiah dengan menggunakan nilai kurs bulanan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Ketiga, Keterbatasan data perhitungan, untuk mengetahui bijih nikel, dalam 3 komoditi ekspor, digunakan sandaran pada Jurnal penelitian terdahulu dari 3 peneliti tambang.

Keempat, Asumsi perhitungan nilai PNBP, digunakan berdasarkan PP yang mengatur terkait tarif PNBP.

Kelima, Perhitungan DBH, menggunakan peraturan yang mengatur tentang Metode perhitungan DBH dan Buku Pegangan perhitungan dana transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sekda dalam penjelasan merespon positif hasil penelitian dan kajian yang dilakukan oleh LP2D dengan perhitungan PNBP dan DBH menjadi wajib di perjuangkan oleh Provinsi Maluku Utara bersama Kab kota.

”ini terkait hak rakyat Maluku Utara, atas eksploitasi sumberdaya alam milik rakyat, yg harus di perjuangkan pemerintah daerah, agar kembali dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan rakyat Maluku Utara”ujar Sekprov Samsudin Kadir.

Lebih lanjut sekda menyatakan  bahwa kita menjadi warga yang berdosa jika kita tidak memperjuangkan hak yang menjadi milik kita.

Perjuangan ini oleh Sekprov menjadi momentum ditengah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kab kota yang mengalami defisit dalam APBD 2023 sehingga  menjadi momentum untuk harus di perjuangkan agar menutupi defisit belanja tahun 2023 yang bersumber dari Pendapatan DBH.

Sekda menandaskan  bahwa DBH adalah hak rakyat Maluku Utara atas eksploitasi sumberdaya alam Maluku Utara.Oleh  karena itu Pemerintah Provinsi, Kab Kota berkewajiban bersama-sama berjuang melalui jalan konstitusi agar jaminan hak Maluku Utara segera di wujudkan

Dukungan dan ucapan terima kasih sekretaris daerah provinsi Maluku Utara  atas upaya LP2D yang telah melakukan pendalaman dan kajian bagi kemaslahatan bersama dan percepatan pembangunan Maluku Utara.

Diharapkan melalui upaya riset dan kajian seperti ini sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan dan percepatan pembangunan Maluku Utara(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *