”ini terkait hak rakyat Maluku Utara, atas eksploitasi sumberdaya alam milik rakyat, yg harus di perjuangkan pemerintah daerah, agar kembali dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan rakyat Maluku Utara”ujar Sekprov Samsudin Kadir.
Lebih lanjut sekda menyatakan bahwa kita menjadi warga yang berdosa jika kita tidak memperjuangkan hak yang menjadi milik kita.
Perjuangan ini oleh Sekprov menjadi momentum ditengah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kab kota yang mengalami defisit dalam APBD 2023 sehingga menjadi momentum untuk harus di perjuangkan agar menutupi defisit belanja tahun 2023 yang bersumber dari Pendapatan DBH.
Sekda menandaskan bahwa DBH adalah hak rakyat Maluku Utara atas eksploitasi sumberdaya alam Maluku Utara.Oleh karena itu Pemerintah Provinsi, Kab Kota berkewajiban bersama-sama berjuang melalui jalan konstitusi agar jaminan hak Maluku Utara segera di wujudkan
Dukungan dan ucapan terima kasih sekretaris daerah provinsi Maluku Utara atas upaya LP2D yang telah melakukan pendalaman dan kajian bagi kemaslahatan bersama dan percepatan pembangunan Maluku Utara.
Diharapkan melalui upaya riset dan kajian seperti ini sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan dan percepatan pembangunan Maluku Utara(***)
Komentar